Memberikan pedoman penyelenggaraan layanan perpustakaan di luar jam layanan umum untuk mendukung kegiatan akademik maupun non-akademik, seperti kelompok belajar, ekstrakurikuler, kegiatan MGMP, maupun kegiatan sekolah lainnya.
Layanan ini berlaku untuk seluruh warga sekolah (peserta didik, guru, tenaga kependidikan) yang membutuhkan fasilitas perpustakaan di luar jam operasional reguler.
Layanan Khusus: Layanan penggunaan fasilitas perpustakaan di luar jam layanan umum (Senin–Jumat).
Pengguna: Pihak yang mengajukan penggunaan layanan khusus, baik perorangan maupun kelompok.
Pengguna mengajukan permohonan tertulis/lisan minimal 2 hari sebelumnya kepada Kepala Perpustakaan.
Permohonan memuat:
Nama kegiatan
Waktu & durasi penggunaan
Penanggung jawab kegiatan
Jumlah peserta
Kepala Perpustakaan berkoordinasi dengan Kepala Sekolah (jika kegiatan bersifat besar/resmi).
Jika disetujui, jadwal dimasukkan ke agenda layanan khusus.
Pengguna hadir sesuai waktu yang disepakati.
Penanggung jawab kegiatan wajib mengisi daftar hadir dan menjaga ketertiban.
Fasilitas yang digunakan meliputi: ruang baca, meja diskusi, koleksi, komputer, atau ruang multimedia (sesuai ketersediaan).
Pengguna wajib menjaga kebersihan dan mengembalikan kondisi ruangan seperti semula.
Setelah kegiatan selesai, penanggung jawab kegiatan melapor kepada petugas perpustakaan.
Petugas melakukan pengecekan fasilitas sebelum menutup layanan.
Pengguna: Menjaga ketertiban, kebersihan, dan keamanan koleksi/fasilitas.
Petugas Perpustakaan: Menyiapkan, mendampingi (jika perlu), serta mengevaluasi jalannya kegiatan.
Kepala Perpustakaan: Memberikan izin, pengawasan, serta melaporkan kegiatan layanan khusus.
Tidak diperkenankan membawa pulang koleksi tanpa izin.
Makanan/minuman hanya diperbolehkan di area tertentu.
Jika terjadi kerusakan/hilangnya fasilitas, penanggung jawab wajib mengganti sesuai ketentuan.
Setiap kegiatan layanan khusus didokumentasikan (foto, daftar hadir) sebagai bahan laporan perpustakaan.